Kepala Dinas

Kepala Dinas

 

Tugas Pokok

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor  18 tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, Pemerintah Kabupaten Lahat  telah melakukan langkah-langkah strategis berupa penataan kembali kelembagaan perangkat daerah melalui beberapa Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Lahat.

Sesuai  Peraturan Bupati  Kabupaten Lahat Nomor 60 Tahun 2016 tentang Nomenklatur susunan organisai dan uraian tugas masing-masing jabatan struktural di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, sebagai lembaga teknis daerah memiliki tugas pokok yaitu membantu Bupati Lahat dalam menentukan kebijaksanaan dibidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Lahat.

Sebagaimana Peraturan Daerah tersebut maka, uraian tugas pada susunan organisasi dapat dijelaskan sebagaimana berikut ini :

Kepala Dinas :

  1. Penyelenggaraan pembinaan pegawai di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  2. Penyelenggaraan penyusunan penetapan program kerja dan rencana kegiatan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sesuai dengan arah pembangunan nasional dan pembangunan daerah;
  3. Penyelenggaraan penetapan pengkajian dan penetapan pemberian dukungan dengan kebijakan umum dan kebijakan Pemerintah Kabupaten;
  4. Penyelenggaraan perumusan, penetapan, pengaturan dan pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  5. Penyelenggaraan fasilitas yang berkaitan dengan urusan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  6. Penyelenggaraan pemberian sarana pertimbangan dan rekomendasi urusan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu lainnya sebagai bahan penetapan kebijakan umum Pemerintah Daerah;
  7. Penyelenggaraan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  8. Penyelenggaraan koordinasi dan kerjasama dengan instansi/lembaga terkait lainnya untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  9. Penyelenggaraan pengkoordinasian pelaksanaan tugas-tugas teknis serta evaluasi dan pelaporan yang meliputi kesekretariatan, urusan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu lainnya;
  10. Penyelenggaraan koordinasi kegiatan teknis dalam rangka penyelenggaraan pelayanan di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  11. Penyelenggaraan koordinasi, evaluasi, monitoring dan pembinaan kegiatan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; dan
  12. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Dinas DPMPTSP Dari Masa Kemasa

Drs. Bakti Riansyah, SH

Kepala BPPT Dan PMD Kab.Lahat  Periode 2008 – 2011

Ir. H. Jasuri Manusin, MT

Kepala BPPT Dan PMD Kab.Lahat  Periode 2011 – 2012

Drs. H. Abdul Rizal, SH. MM

Kepala BPPT Dan PMD Kab.Lahat  Periode 2012-2014.

Elfa Edison, SP

Kepala BPPT Dan PMD Kab.Lahat  Periode 2014-2017

Drs. H. Ali Afandi

Kepala Dinas PM&PTSP Kab.Lahat Periode 2017-2018

Nessy Theresia, ST., MT.

Plt.Kepala Dinas PM&PTSP Kab.Lahat Periode Juni 2018

Drs. H. Ali Afandi

Plt.Kepala Dinas PM&PTSP Kab.Lahat  Periode Juni 2018-Januari 2019

Syamsul Bastoni, S.Sos

Plt.Kepala Dinas PM&PTSP Kab.Lahat Periode Januari-Maret 2019

Drs. H. Suhirdin, SE.,MM

Plt.Kepala Dinas PM&PTSP Kab.Lahat Periode Maret-September 2019

Heri Alkafi, AP, MM

Kepala Dinas PM&PTSP Kab.Lahat  Periode 2019-2021 

Yahya Edwar, SE, MM

 Kepala Dinas PM&PTSP Kab.Lahat  Periode Periode 2021- Sekarang

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?