Tugas Pokok
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, Pemerintah Kabupaten Lahat telah melakukan langkah-langkah strategis berupa penataan kembali kelembagaan perangkat daerah melalui beberapa Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Lahat.
Sesuai Peraturan Bupati Kabupaten Lahat Nomor 60 Tahun 2016 tentang Nomenklatur susunan organisai dan uraian tugas masing-masing jabatan struktural di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, sebagai lembaga teknis daerah memiliki tugas pokok yaitu membantu Bupati Lahat dalam menentukan kebijaksanaan dibidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Lahat.
Sebagaimana Peraturan Daerah tersebut maka, uraian tugas pada susunan organisasi dapat dijelaskan sebagaimana berikut ini :
Kepala Dinas :
- Penyelenggaraan pembinaan pegawai di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- Penyelenggaraan penyusunan penetapan program kerja dan rencana kegiatan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sesuai dengan arah pembangunan nasional dan pembangunan daerah;
- Penyelenggaraan penetapan pengkajian dan penetapan pemberian dukungan dengan kebijakan umum dan kebijakan Pemerintah Kabupaten;
- Penyelenggaraan perumusan, penetapan, pengaturan dan pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- Penyelenggaraan fasilitas yang berkaitan dengan urusan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- Penyelenggaraan pemberian sarana pertimbangan dan rekomendasi urusan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu lainnya sebagai bahan penetapan kebijakan umum Pemerintah Daerah;
- Penyelenggaraan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- Penyelenggaraan koordinasi dan kerjasama dengan instansi/lembaga terkait lainnya untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- Penyelenggaraan pengkoordinasian pelaksanaan tugas-tugas teknis serta evaluasi dan pelaporan yang meliputi kesekretariatan, urusan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu lainnya;
- Penyelenggaraan koordinasi kegiatan teknis dalam rangka penyelenggaraan pelayanan di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- Penyelenggaraan koordinasi, evaluasi, monitoring dan pembinaan kegiatan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Drs. Bakti Riansyah, SH
Kepala BPPT Dan PMD Kab.Lahat Periode 2008 – 2011
Ir. H. Jasuri Manusin, MT
Kepala BPPT Dan PMD Kab.Lahat Periode 2011 – 2012
Drs. H. Abdul Rizal, SH. MM
Kepala BPPT Dan PMD Kab.Lahat Periode 2012-2014.
Elfa Edison, SP
Kepala BPPT Dan PMD Kab.Lahat Periode 2014-2017
Drs. H. Ali Afandi
Kepala Dinas PM&PTSP Kab.Lahat Periode 2017-2018
Nessy Theresia, ST., MT.
Plt.Kepala Dinas PM&PTSP Kab.Lahat Periode Juni 2018
Drs. H. Ali Afandi
Plt.Kepala Dinas PM&PTSP Kab.Lahat Periode Juni 2018-Januari 2019
Syamsul Bastoni, S.Sos
Plt.Kepala Dinas PM&PTSP Kab.Lahat Periode Januari-Maret 2019
Drs. H. Suhirdin, SE.,MM
Plt.Kepala Dinas PM&PTSP Kab.Lahat Periode Maret-September 2019
Heri Alkafi, AP, MM
Kepala Dinas PM&PTSP Kab.Lahat Periode 2019-2021
Yahya Edwar, SE, MM
Kepala Dinas PM&PTSP Kab.Lahat Periode Periode 2021- Sekarang