Bidang Perencanaan, Evaluasi Pelaporan dan Sistem Informasi

Bidang Perencanaan, Evaluasi Pelaporan dan Sistem Informasi :

Kepala Bidang Perencanaan, Evaluasi Pelaporan dan Sistem Informasi :

  1. Pengkajian, penyusunan dan pengusulan rencana umum , rencana strategis dan rencana pengembangan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di daerah berdasarkan sektor usaha maupun wilayah;
  2. Pengkajian, penyusunan dan pengusulan deregulasi / kebijakan penanaman modal di daerah;
  3. Pengembangan potensi dan peluang penanaman modal di daerah dengan memeberdayakan badan usaha melalui penanaman modal, antara lain, meningkatan kemitraan dan daya saing penanaman modal di daerah;
  4. Pelaksanaan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah ; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Seksi Perencanaan Program :

  1. Penyusunan dan pengkoordinasian rencana dan program kerja sekretariat;
  2. Pelaksanaan pengumpulan data, analisis dan penyusunan rencana umum, rencana setrategis dan rencana pengembangan penanaman modal di Daerah berdasarkan sektor usaha;
  3. Pelaksanaan pengumpulan data, analisis dan penyusunan rencana umum, rencana setrategis dan rencana pengembangan penanaman modal di Daerah berdasarkan wilayah;
  4. Penyusunan Standar Operasional Prosedur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  5. Pengkoordinasian penyiapan bahan dan data rencana kerja dan anggaran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  6. Penyusunan konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, petunjuk operasional kegiatan dan pemantauan pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  7. Penyusunan konsep usulan revisi Rencana Kerja dan Anggaran, Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Petunjuk Operasional Kegiatan dan atau permintaan anggaran Belanja Tambahan;
  8. Penyusunan konsep rencana kerja, dan konsep Rencana Kerja Tahunan;
  9. Penyusunan konsep Penetapan Kinerja Tahunan dan Indikator Kinerja Utama;
  10. Penghimpunan bahan kebijakan sebagai masukan dalam penyusunan rencana Strategis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  1. Pelaksanaan Sistem Pengendalian Interen Pemerintah; dan
  2. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Seksi Evaluasi dan Pelaporan

  1. Pelaksanakan koordinasi dan penyusunan data pelaporan kerja di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  2. Pelaksanaan penyusunan bahan laporan akuntabilitas kinerja dan laporan kegiatan pertanggungjawaban;
  3. Pelaksanaan penyusunan bahan laporan pelaksanaan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  4. Pelaksanaan penyusunan Rencana Aksi dan hasil monitoring secara periodik;
  5. Pelaksanaan penyusunan laporan evaluasi dan monitoring program dan kegiatan fisik dan keuangan bulanan, triwulan, semester dan tahunan;
  6. Pelaksanaan Penyusunan Pengelolaan Data Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  7. Pelaksanaan survei indeks kepuasaan masyarakat baik secara bulanan, triwulan dan semester;
  8. Pelaksanaan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  9. Pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
  10. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Seksi Sistem Informasi Layanan

  1. Pengelolaan data informasi, menginventarisasi permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berhubungan dengan pengembangan teknologi informasi komunikasi dan sistem pelayanan penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu;
  2. Pelaksanaan pembangunan sistem informasi penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  3. Pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan sistem informasi penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  4. Pelaksanaan update segala bentuk laporan dan berita ke dalam website Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  5. Pelaksanaan pengelolaan infrastruktur hardware, meliputi server, komputer dan perangkat pendukungnya;
  6. Pelaksanaan pengawasan atas berjalannya program aplikasi penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  7. Pelaksanaan evaluasi secara periodik terhadap Sistem Informasi Manajemen pelayanan terpadu satu pintu;
  8. Pengelolaan dan pemrosesan komputersisasi sistem kerasipan;
  9. Penyusunan database perizinan dan pemeliharaan database perizinan; dan
  10. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?