Sekertariat

Sekretariat

Tugas Pokok

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor  18 tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, Pemerintah Kabupaten Lahat  telah melakukan langkah-langkah strategis berupa penataan kembali kelembagaan perangkat daerah melalui beberapa Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Lahat.

Sesuai  Peraturan Bupati  Kabupaten Lahat Nomor 60 Tahun 2016 tentang Nomenklatur susunan organisai dan uraian tugas masing-masing jabatan struktural di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, sebagai lembaga teknis daerah memiliki tugas pokok yaitu membantu Bupati Lahat dalam menentukan kebijaksanaan dibidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Lahat.

Sebagaimana Peraturan Daerah tersebut maka, uraian tugas pada susunan organisasi dapat dijelaskan sebagaimana berikut ini :

Sekretaris :

  1. Penyusunan rencana dan program kerja kesekretariatan;
  2. Pengkoordinasian tugas subbagian;
  3. Pemberian pelayanan teknis dan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerjasama, hubungan masyarakat, arsif dan dokumentasi;
  4. Pengkoordinasian penyusunan peraturan perundang-undangan;
  5. Pengaturan jadwal pelaksanaan rapat dilingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  6. Pelaksanaan dan mengawasi kegiatan pengelolaan urusan umum, kepegawaian dan keuangan;
  7. Penyelenggaraan kegiatan kesekretariatan berdasar rencana kerja yang telah disusun;
  8. Pelaksanaan sistem pengendalian intern;
  9. Pengkoordinasian kepada para kepala bidang dan kepala UPTD; dan
  10. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Subbagian Umum:

  1. Pelaksanaan penyusunan rencana dan program kerja subbagian umum;
  2. Pengelolaan urusan surat menyurat kesekretariatan;
  3. Pelaksanaan urusan rumah tangga, keamanan dan kebersihan;
  4. Pelaksanaan tugas-tugas kehumasan dan keprotokolan;
  5. Pelaksanaan urusan tata usaha dan kearsipan;
  6. Pelaksanaan telaah dan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan;
  7. Pengaturan dan persiapan rapat dilingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  8. Pelaksanaan penyusunan rencana kebutuhan barang unit dan rencana pemeliharaan barang unit;
  9. Pelaksanaan penyiapan bahan administrasi pengadaan, penyaluran, penghapusan dan pemindahtanganan barang;
  10. Pelaksanaan penyiapan penyusunan laporan dan administrasi pengunaan peralatan; dan
  11. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Subbagian Kepegawaian :

  1. Pelaksanaan penyusunan rencana dan program kerja subbagian kepegawaian;
  2. Pelaksanaan urusan kebutuhan dan usulan pengembangan kepegwaian;
  3. Pelaksanaan urusan mutasi, tanda jasa, kenaikan pangkat, kenaikan jabatan pemberhentian, pensiun dan kartu istri / kartu suami pegawai;
  4. Pelaksanaan penghimpunan data asdministrasi kepegawaian;
  5. Pelaksanan penyusunan laporan dan pendokumentasian urusan kepegawaian;
  6. Pelaksanaan rekapitulasi absensi baik secara bulanan dan tahunan;
  7. Pelaksanaan rekapitulasi laporan kegiatan harian pegawai;
  8. Pelaksanaan penysusunan Daftar Urut Kepangkatan;
  9. Pelaksanaan urusan cuti pegawai;
  10. Pelaksanaan urusan adminsitrasi kesejahteraan, pendidikan dan latihan, kenaikan gaji berkala dan teguran pegawai; dan
  11. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Subbagian Keuangan :

  1. Pelaksanaan rencana dan program kerja subbagian keuangan;
  2. Pelaksanaan kegiatan penatatausahaan keuangan yang meliputi penelitian kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang diajukan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Ganti Uang dan Tambahan Uang yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran;
  3. Pelaksanaan penyiapan Surat Perintah Membayar dan penyiapan laporan keuangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  4. Penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan administrasi keuangan kepada para bendahara Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  5. Penelitian pengujian kebenaran, kelengkapan dan keabsahan surat pertanggungjawaban atau tanda bukti pengeluaran uang;
  6. Pengevaluasian kecocokan atau kesesuaian surat peratnggungjawaban keuangan berdasarkan pengalokasian anggaran yang telah ditetapkan;
  7. Penyelengaraan akuntasi dan penyusunan laporan keuangan atas transaksi keuangan, aset, hutang dan ekuitas dana pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  8. Penyiapan laporan keuangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang meliputi realisasii anggaran, neraca dan catatan atas laporan keuangan yang disampaikan kepada Bupati;
  9. Pelaksanaan kontrol keuangan; dan
  10. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?