Kepala Bidang Perizinan Energi dan Promosi Usaha :
- Perencanaan operasional kegiatan Bidang Perizinan Energi dan Promosi Usaha;
- Penyusunan, pengkajian dan pengkoordinasian tugas dan kegiatan Bidang Perizinan Energi dan Promosi Usaha;
- Pelaksanaan pembinaan terhadap tugas-tugas Bidang Perizinan Energi dan Promosi Usaha;
- Pengevaluasian terhadap pelaksanaan program kerja Bidang Perizinan Energi dan Promosi Usaha;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kepala Seksi Pelayanan Izin Energi :
- Penyeliaan dan penghimpunan peraturan perundang-undangan tentang perizinan energi serta petunjuk kerja lainnya untuk pedoman pelaksanaan tugas Seksi Pelayanan Izin Energi;
- Pemrosesan izin limbah cair;
- Pemrosesan izin pemberian depot;
- Pemrosesan izin Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum;
- Pemrosesan izin pendirian dan penggunaan bahan peledak;
- Pemrosesan izin pendirian lembaga swasta;
- Pemrosesan izin pembukaan kantor perwakilan perusahaan di sub sektor minyak dan gas bumi;
- Pemrosesan izin energi lainnya;
- Pengkoordinasian tugas kegiatan Seksi Pelayanan Izin Energi; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kepala Seksi Pelayanan Izin Reklame dan Perfilman :
- Penyeliaan dan penghimpunan peraturan perundang-undangan tentang perizinan reklame dan perfilman serta petunjuk kerja lainnya untuk pedoman pelaksanaan tugas Seksi Pelayanan Izin Reklame dan Perfilman;
- Pemrosesan izin reklame;
- Pemrosesan izin usaha perfilman, tanda pendaftaran dan media elektronik;
- Pemrosesan izin reklame dan perfilman lainnya;
- Pengkoordinasian tugas kegiatan Seksi Pelayanan Izin Reklame dan perflman; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kepala Seksi Pelayanan Izin Pariwisata :
- Penyeliaan dan penghimpunan peraturan perundang-undangan tentang perizinan pariwisata serta petunjuk kerja lainnya untuk pedoman pelaksanaan tugas Seksi Pelayanan Izin Pariwisata;
- Pemrosesan izin penjualan dan pengawasan minuman beralkohol;
- Pemrosesan izin usaha hotel / losmen;
- Pemrosesan izin rekreasi;
- Pemrosesan izin tempat hiburan;
- Pemrosesan izin usaha rumah makan;
- Pemrosesan izin kepariwisataan lainnya;
- Pengkoordinasian tugas kegiatan Seksi Pelayanan Izin Pariwisata; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.