Bidang Perizinan Energi dan Promosi Usaha

Bidang Perizinan Energi dan Promosi Usaha

Kepala Bidang Perizinan Energi dan Promosi Usaha :

  1. Perencanaan operasional kegiatan Bidang Perizinan Energi dan Promosi Usaha;
  2. Penyusunan, pengkajian dan pengkoordinasian tugas dan kegiatan Bidang Perizinan Energi dan Promosi Usaha;
  3. Pelaksanaan pembinaan terhadap tugas-tugas Bidang Perizinan Energi dan Promosi Usaha;
  4. Pengevaluasian terhadap pelaksanaan program kerja Bidang Perizinan Energi dan Promosi Usaha;
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Seksi Pelayanan Izin Energi :

  1. Penyeliaan dan penghimpunan peraturan perundang-undangan tentang perizinan energi serta petunjuk kerja lainnya untuk pedoman pelaksanaan tugas Seksi Pelayanan Izin Energi;
  2. Pemrosesan izin limbah cair;
  3. Pemrosesan izin pemberian depot;
  4. Pemrosesan izin Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum;
  5. Pemrosesan izin pendirian dan penggunaan bahan peledak;
  6. Pemrosesan izin pendirian lembaga swasta;
  7. Pemrosesan izin pembukaan kantor perwakilan perusahaan di sub sektor minyak dan gas bumi;
  8. Pemrosesan izin energi lainnya;
  9. Pengkoordinasian tugas kegiatan Seksi Pelayanan Izin Energi; dan
  10. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Seksi Pelayanan Izin Reklame dan Perfilman :

  1. Penyeliaan dan penghimpunan peraturan perundang-undangan tentang perizinan reklame dan perfilman serta petunjuk kerja lainnya untuk pedoman pelaksanaan tugas Seksi Pelayanan Izin Reklame dan Perfilman;
  2. Pemrosesan izin reklame;
  3. Pemrosesan izin usaha perfilman, tanda pendaftaran dan media elektronik;
  4. Pemrosesan izin reklame dan perfilman lainnya;
  5. Pengkoordinasian tugas kegiatan Seksi Pelayanan Izin Reklame dan perflman; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Seksi Pelayanan Izin Pariwisata :

  1. Penyeliaan dan penghimpunan peraturan perundang-undangan tentang perizinan pariwisata serta petunjuk kerja lainnya untuk pedoman pelaksanaan tugas Seksi Pelayanan Izin Pariwisata;
  2. Pemrosesan izin penjualan dan pengawasan minuman beralkohol;
  3. Pemrosesan izin usaha hotel / losmen;
  4. Pemrosesan izin rekreasi;
  5. Pemrosesan izin tempat hiburan;
  6. Pemrosesan izin usaha rumah makan;
  7. Pemrosesan izin kepariwisataan lainnya;
  8. Pengkoordinasian tugas kegiatan Seksi Pelayanan Izin Pariwisata; dan
  9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?