Profil DPMPTSP Kab.Lahat

Profil Dinas PMPTSP Kab. Lahat


Perizinan merupakan salah satu aspek penting dalam pelayanan publik, kendati pun tidak dibutuhkan setiap hari, namun sangatlah berperan penting bagi kehidupan kita. Tanpanya, banyak yang tidak dapat kita lakukan karena izin adalah bukti penting secara hukum. Tidak ada bagian lain dalam domain publik tempat interaksi antara pemerintah dan masyarakatnya begitu jelas dan langsung selain pada bagian pelayanan perizinan. Sebagai garda terdepan atas pelayanan pemerintah terhadap masyarakat, dapat dikatakan kinerja pemerintah secara keseluruhan benar – benar dinilai dari seberapa baik pelayanan perizinan ini.

Pelayanan Publik merupakan bagian penting yang menentukan daya tarik suatu daerah untuk menjadi tujuan investasi. Citra perizinan yang mengemuka saat ini adalah lambat, berbelit dan berbiaya tinggi. Oleh karena itu untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang cepat, mudah dan terjangkau oleh masyarakat, Pemerintah Kabupaten Lahat sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 04 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lahat (Lembaran Daerah Kabupaten Lahat Tahun 2016 Nomor 04) membentuk suatu institusi yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan penanaman modal dan pelayanan perizinan.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lahat merupakan perubahan kelembagaan dari BPPT&PMD menjadi DPMPTSP sebagai akibat terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lahat  diatur dalam Peraturan Bupati Lahat Nomor 60 Tahun 2016 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi dan Uraian Tugas Masing-Masing Jabatan Struktural Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Tugas dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lahat adalah menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten. Selain itu  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lahat berfungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis dan perencanaan program penanaman modal, perizinan tertentu dan perizinan usaha.
  2. Pelaksanaan kebijakan dan koordinasi penanaman modal, perizinan tertentu dan perizinan usaha.
  3. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penanaman modal perizinan tertentu dan perizinan usaha.
  4. Pelaksanaan administrasi dinas.
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati Lahat sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

INDKATOR KINERJA UTAMA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN LAHAT

 Tugas :   Membantu Bupati Lahat dalam menentukan kebijaksanaan dibidang pelayanan perizinan terpadu dan penanaman modal daerah.

Fungsi :

  1. Pengelolaan urusan kepegawaian, keuangan dan umum.
  2. Perumusan kebijakasanaan teknis dibidang pelayanan perizinan terpadu dan penanaman modal daerah.
  3. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dibidang pelayanan perizinan, non perizinan dan penanaman modal daerah.
  4. Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang pelayanan perizinan, non perizinan dan penanaman modal daerah.
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?