Bidang Perizinan Ekonomi dan Perhubungan

Bidang Perizinan Ekonomi dan Perhubungan

Kepala Bidang Perizinan Ekonomi dan Perhubungan :

  1. Perencanaan operasional kegiatan Bidang Perizinan Ekonomi dan Perhubungan;
  2. Pengkajian dan pengkoordinasian tugas dan kegiatan Bidang Perizinan Ekonomi dan Perhubungan;
  3. Pelaksanaan pembinaan terhadap tugas-tugas Bidang Perizinan Ekonomi dan Perhubungan;
  4. Pengevaluasian terhadap pelaksanaan program kerja Bidang Perizinan Ekonomi dan Perhubungan; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Seksi Pelayanan  Izin Perdagangan dan Koperasi :

  1. Penyeliaan dan penghimpunan peraturan perundang-undangan tentang perizinan perdagangan dan Koperasi beserta petunjuk kerja lainnya untuk pedoman melaksanakan tugas Seksi Pelayanan Izin Perdagangan dan Koperasi;
  2. Pemrosesan Izin Perdagangan;
  3. Pemrosesan Izin Koperasi;
  4. Pengkoordinasian tugas kegiatan Seksi Pelayanan Izin Perdagangan dan Koperasi;
  5. Pemrosesan izin lainnya sesuai dengan kewenangan yang berhubungan dengan tugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Seksi Pelayanan Izin Pertanian, Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi dan Ketenagakerjaan :

  1. Penyeliaan dan penghimpunan peraturan perundang-undangan tentang perizinan pertanian, Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi dan Perizinan Ketenagakerjaan serta petunjuk kerja lainnya untuk pedoman melaksanakan tugas Seksi Pelayanan Izin pertanian, Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi dan Ketenagakerjaan
  2. Pemrosesan izin pertanian;
  3. Pemrosesan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi;
  4. Pemrosesan izin ketenagakerjaan;
  5. Pengkoordinasian tugas kegiatan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi;
  6. Pemrosesan izin lainnya sesuai dengan kewenangan yang berhubungan dengan tugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Seksi Pelayanan Izin Perhubungan :

  1. Penyeliaan dan penghimpunan peraturan perundang-undangan tentang perizinan perhubungan serta petunjuk kerja lainnya untuk pedoman pelaksanaan tugas Seksi Pelayanan Izin perhubungan;
  2. Pemrosesan Izin Perhubungan;
  3. Pengkoordinasian tugas kegiatan Seksi Pelayanan Izin Perhubungan;
  4. Pemrosesan izin lainnya sesuai dengan kewenangan yang berhubungan dengan tugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?