Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan

Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan

Tugas Pokok

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor  18 tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, Pemerintah Kabupaten Lahat  telah melakukan langkah-langkah strategis berupa penataan kembali kelembagaan perangkat daerah melalui beberapa Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Lahat.

Sesuai  Peraturan Bupati  Kabupaten Lahat Nomor 60 Tahun 2016 tentang Nomenklatur susunan organisai dan uraian tugas masing-masing jabatan struktural di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, sebagai lembaga teknis daerah memiliki tugas pokok yaitu membantu Bupati Lahat dalam menentukan kebijaksanaan dibidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Lahat.

Sebagaimana Peraturan Daerah tersebut maka, uraian tugas pada susunan organisasi dapat dijelaskan sebagaimana berikut ini :

Kepala Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan :

  1. Perencanaan operasional kegiatan Bidang pengendalian dan pelaksanaan;
  2. Pengkajian, penyusunan dan pengkoordinasian kegiatan Bidang pengendalian dan pelaksanaan dalam rangka pelaksanaan pemantauan, pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penanaman modal;
  3. Pengaturan dan pembinaan terhadap tugas-tugas Bidang pengendalian dan pelaksanaan;
  4. Pengevaluasian terhadap pelaksanaan program kerja;
  5. Pengevaluasian pelaksanaan pembuatan berita acara pengawasan;
  6. Pengkoordinasian dengan Dinas / Badan / Instansi terkait dan Bidang-bidang lainnya di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam rangka pelaksanaan kegiatan pengendalian penanaman modal; dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Seksi Pengaduan Pelaksanaan :

  1. Perencanaan kegiatan Seksi Pengaduan Pelaksanaan;
  2. Penghimpunan dan penyeliaan peraturan perundang-undangan untuk pedoman pelaksanaan Seksi Pengaduan Pelaksanaan;
  3. Pelaksanaan kegiatan pemantauan pelaksanaan penanaman modal melalui pengumpulan, verivikasi laporan dan evaluasi data yang dicantumkan dalam bentuk Laporan Kegiatan Penanaman Modal atas perizinan penanaman modal; dan
  4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Seksi Pembinaan Pelaksanaan :

  1. Perencanaan kegiatan pembinaan pelaksanaan penanaman modal daerah dan pelayanan terpadu satu pintu;
  2. Penghimpunan dan penyeliaan peraturan perundang-undangan untuk pedoman pelaksanaan Seksi Pembinaan Pelaksanaan;
  3. Pelaksanaan kegiatan pembinaan pelaksanaan terhadap penanaman modal melalui bimbingan sosial atau
  4. Bimbingan teknis mengenai ketentuan pelaksanaan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Seksi Pengawasan Pelaksanaan :

  1. Perencanaan kegiatan Pengawasan Pelaksanaan penanaman modal daerah dan pelayanan terpadu satu pintu;
  2. Penghimpunan dan penyeliaan peraturan perundang-undangan untuk pedoman pelaksanaan Seksi Pengawasan Pelaksanaan;
  3. Pelaksanaan kegiatan pengawasan pelaksanaan penanaman modal daerah dengan melampirkan Berita Acara;
  4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?