Maklumat Pelayanan

MAKLUMAT PELAYANAN

M A K L U M A T   P E L A Y A N A N

Dengan ini menyatakan :

  1. Meningkatkan hak masyarakat untuk mengakses dan/atau menerima informasi yang seluas-luasnya tentang perizinan dan non perizinan serta mendapatkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, pasti, sederhana, terjangkau, profesional, bermutu, dan terintegrasi; pemerintah daerah berhak menerima dokumen persyaratan yang lengkap dan benar terhadap semua jenis permohonan perizinan dan non perizinan.
  2. Melaksanakan kewajiban pemerintah daerah yaitu menyelenggarakan pelayanan perizinan dan non perizinan sebanyak 18 sektor (penanaman modal, kesehatan, pengelolaan sumber daya air, perhubungan, tenaga kerja, koperasi dan ukm, kebudayaan dan pariwisata, ketahanan pangan dan peternakan, kelautan dan perikanan, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perkebunan, pendidikan, lingkungan hidup, informatika, perindustrian, perdagangan dan sosial); kewajiban masyarakat untuk melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan;
  3. Memenuhi mekanisme perizinan dan non perizinan sesuai dengan standar operasional prosedur (sop) dan standar pelayanan (sp) yang berlaku antara lain dasar hukum, persyaratan, prosedur, jangka waktu dan biaya;
  4. Bertanggungjawab menyelenggarakan pelayanan perizinan dan non perizinan melalui kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten lahat.”
  5. Apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?