Kepala Bidang Perizinan Pembangunan, Kesehatan dan Pendidikan :
- Perencanaan operasional kegiatan Bidang Perizinan Pembangunan, Kesehatan dan Pendidikan;
- Pengaturan dan pengkoordinasian tugas Bidang Perizinan Pembangunan, Kesehatan dan Pendidikan;
- Pengaturan dan pelaksanaan pembinaan terhadap tugas-tugas Bidang Perizinan Pembangunan, Kesehatan dan Pendidikan;
- Pengevaluasian terhadap pelaksanaan program kerja Bidang Perizinan Pembangunan, Kesehatan dan Pendidikan;
- Pengkajian, penyusunan dan pengkoordinasian kegiatan Bidang Perizinan Pembangunan, Kesehatan dan Pendidikan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kepala Seksi Pelayanan Izin Gangguan (HO) dan Pengelolaan Sarang Burung Walet :
- Penyeliaan dan penghimpunan peraturan perundang-undangan tentang Izin Gangguan (HO) dan Izin Pengelolaan Sarang Burung Walet, beserta petunjuk kerja lainnya untuk pedoman pelaksanaan tugas Seksi Pelayanan Izin Gangguan (HO) dan Pengelolaan Sarang Burung Walet;
- Pemrosesan Izin Gangguan (HO);
- Pemrosesan perizinan pengelolaan Sarang Burung Walet;
- Pembantuan tugas Kepala Bidang Perizinan Pembangunan, Kesehatan, dan Pendidikan di bidang tugasnya;
- Pemrosesan izin lainnya sesuai dengan kewenangan yang berhubungan dengan tugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kepala Seksi Pelayanan Izin Prinsip Pembangunan, Lokasi dan Izin Mendirikan Bangunan :
- Penyeliaan dan penghimpunan peraturan perundang-undangan tentang Izin prinsip tertentu, lokasi dan izin Mendirikan Bangunan beserta petunjuk kerja lainnya untuk pedoman pelaksanaan tugas Seksi Pelayanan Izin Prinsip Pembangunan, Lokasi dan Izin Mendirikan Bangunan;
- Pemrosesan Izin Prinsip Pembangunan;
- Pemrosesan Izin Lokasi;
- Pemrosesan Izin Mendirikan Bangunan;
- Pemrosesan Izin lainnya sesuai dengan kewenangan yang berhubungan dengan tugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kepala Seksi Pelayanan Izin Pendidikan dan Kesehatan :
- Penyeliaan dan penghimpunan peraturan perundang-undangan tentang Izin Pendidikan dan Kesehatan, beserta petunjuk kerja lainnya untuk pedoman pelaksanaan tugas Seksi Pelayanan Izin Pendidikan dan Kesehatan;
- Pemrosesan perizinan bidang pendidikan;
- Pemrosesan perizinan bidang kesehatan
- Pembantuan tugas Kepala Bidang Perizinan Pembangunan, Kesehatan dan pendidikan;
- Pemrosesan izin lainnya sesuai dengan kewenangan yang berhubungan dengan tugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.