Bidang Perizinan Pembangunan, Kesehatan dan Pendidikan

Bidang Perizinan Pembangunan, Kesehatan dan Pendidikan :


Kepala Bidang Perizinan Pembangunan, Kesehatan dan Pendidikan :

  1. Perencanaan operasional kegiatan Bidang Perizinan Pembangunan, Kesehatan dan Pendidikan;
  2. Pengaturan dan pengkoordinasian tugas Bidang Perizinan Pembangunan, Kesehatan dan Pendidikan;
  3. Pengaturan dan pelaksanaan pembinaan terhadap tugas-tugas Bidang Perizinan Pembangunan, Kesehatan dan Pendidikan;
  4. Pengevaluasian terhadap pelaksanaan program kerja Bidang Perizinan Pembangunan, Kesehatan dan Pendidikan;
  5. Pengkajian, penyusunan dan pengkoordinasian kegiatan Bidang Perizinan Pembangunan, Kesehatan dan Pendidikan; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Seksi Pelayanan Izin Gangguan (HO) dan Pengelolaan Sarang Burung Walet :

  1. Penyeliaan dan penghimpunan peraturan perundang-undangan tentang Izin Gangguan (HO) dan Izin Pengelolaan Sarang Burung Walet, beserta petunjuk kerja lainnya untuk pedoman pelaksanaan tugas Seksi Pelayanan Izin Gangguan (HO) dan Pengelolaan Sarang Burung Walet;
  2. Pemrosesan Izin Gangguan (HO);
  3. Pemrosesan perizinan pengelolaan Sarang Burung Walet;
  4. Pembantuan tugas Kepala Bidang Perizinan Pembangunan, Kesehatan, dan Pendidikan di bidang tugasnya;
  5. Pemrosesan izin lainnya sesuai dengan kewenangan yang berhubungan dengan tugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Seksi Pelayanan Izin Prinsip Pembangunan, Lokasi dan Izin Mendirikan Bangunan :

  1. Penyeliaan dan penghimpunan peraturan perundang-undangan tentang Izin prinsip tertentu, lokasi dan izin Mendirikan Bangunan beserta petunjuk kerja lainnya untuk pedoman pelaksanaan tugas Seksi Pelayanan Izin Prinsip Pembangunan, Lokasi dan Izin Mendirikan Bangunan;
  2. Pemrosesan Izin Prinsip Pembangunan;
  3. Pemrosesan Izin Lokasi;
  4. Pemrosesan Izin Mendirikan Bangunan;
  5. Pemrosesan Izin lainnya sesuai dengan kewenangan yang berhubungan dengan tugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kepala  Seksi  Pelayanan Izin Pendidikan dan Kesehatan :

  1. Penyeliaan dan penghimpunan peraturan perundang-undangan tentang Izin Pendidikan dan Kesehatan, beserta petunjuk kerja lainnya untuk pedoman pelaksanaan tugas Seksi Pelayanan Izin Pendidikan dan Kesehatan;
  2. Pemrosesan perizinan bidang pendidikan;
  3. Pemrosesan perizinan bidang kesehatan
  4. Pembantuan tugas Kepala Bidang Perizinan Pembangunan, Kesehatan dan pendidikan;
  5. Pemrosesan izin lainnya sesuai dengan kewenangan yang berhubungan dengan tugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?