Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lahat mengelola sebanyak 68 (Enam Puluh Delapan) perizinan dan non perizinan, sebagai berikut:
A.Bidang Perizinan
- Izin Usaha Industri (IUI)
- Izin Perluasan Usaha Industri
- Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- .Izin Usaha Pasar Rakyat (IUPR)
- Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS)
- Izin Usaha Toko Modern (IUTM)
- Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP)
- Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)
- Izin Tempat Pemeliharaan Hewan Ternak
- Izin Usaha Huller Padi/Kopi
- Izin Usaha Angkutan Umum
- Izin Usaha Trayek
- Iain Kartu Pengawasan Izin Usaha
- .Izin Reklame
- Izin Usaha Perfilmn, Tanda Pendaftaran dan Media Elektronik
- Izin Penjualan dan Pengawasan Minuman Beralkohol
- Izin Usaha Hotel, Losmen dan Kos-Kosan
- Izin Usaha Jasa Hiburan dan Rekreasi
- Izin Usaha Makanan dan Minuman
- Izin Pembuangan dan Pemanfaatan Limbah Cair
- Izin Usaha Perkebunan (IUP)
- Izin Usaha Perkebunan Untuk Budidaya
- Izin Usaha Perkebunan Untuk Pengolahan
- Izin Usaha Industri Pabrik (IUIP)
- Izin Pendirian Depot Kayu/Panglong
- Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) Rotan/Damar
- Izin Prinsip
- Izin Prinsip Perumahan di atas 30 (tiga puluh) rumah
- Izin Prinsip Pembangunan Pabrik Yang Berbadan Hukum
- Izin Prinsip Pembangunan Waterboom, Taman Rekreasi
- Izin Prinsip Hotel, Losmen, Penginapan
- Izin Prinsip Pembangunan Sarana Kesehatan (Klinik)
- Izin Prinsip Pembangunan Pasar Modern
- Izin Prinsip Usaha Mini Market Yang Berbadan Hukum
- Izin Prinsip Sarana Olahraga (Outbond), Sirkuit Motor
- Izin Prinsip Pembangunan PLTA, PLTM, PLTU, Migas
- Izin Prinsip Pembangunan Tower SUTET, Tower TV
- Izin Prinsip Pembangunan Rumah Sakit Pemerintah dan Swasta
- Izin Lokasi
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Izin Mendirikan Bangunan Tower Seluler, Tower Transmisi (SUTET), Tower TV Swasta
- Izin Tempat Usaha dan Izin Gangguan (HO)
- Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
- Izin Praktek Dokter Umum, Dokter Gigi, Dokter Spesialis
- Izin Praktek Bidan
- Izin Praktek Perawat
- Izin Praktek Apoteker
- Izin Kerja Asisten Apoteker
- Surat Izin Kerja (SIK) Selaku Refraktionis Optisien
- Izin Apotik
- Izin Toko Obat
- Izin Optik
- Izin Balai Pengobatan, Ruang Bersalin dan Klinik Kesehatan
- Izin Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) dan Non Pangan
- Izin Praktek Berkelompok Dokter Spesialis
- Izin Usaha Air Minum Isi Ulang
- Izin Praktek Hyproterapy/Fisioterapy
- Izin Usaha Radiologi Diagnostik
- Izin Usaha Perekaman Medis
- Izin Kerja/Praktek Tenaga Gizi
- Izin Praktek Pengobatan Alternatif
- Izin Kerja Analis Kesehatan
- Izin Pendirian dan Operasional Unit Sekolah Baru
- Izin Pendirian Khusus Pendidikan Non Formal
- Izin Pendirian PAUD dan TK
- Izin Pendirian Lembaga Swasta
- Izin Penanaman Modal
- Pendaftaran Penanaman Modal
- Izin Prinsip Penanaman Modal
- Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal
- Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal
- Izin Usaha
- Izin Usaha Perluasan
- Izin Usaha Penggabungan Penanaman Modal (Merger)
- Surat Izin Pemakaian Tempat (SIP) Ruko/Kios/Los
- Izin TPS Limbah B3
- Izin Lingkungan
- Izin Pemanfaatan Langsung Panas Bumi
- Izin Usaha Produksi Benih/Bibit Ternak dan Pakan, Fasilitas Pemelihraan Hewan, Rumah Sakit Hewan/Pasar Hewan, Rumah Potong
- Izin Usaha Perikanan di Bidang Pembudidayaan Ikan
- Izin Usaha Simpan Pinjam Untuk Koperasi
- Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek Pedesaan dan Perkantoran
- Izin Penyelenggaraan Taksi dan Angkutan Kawsan Tertentu
- Izin Usaha, Izin Pembangunan dan Izin Operasi Prasarana Perkeretaapian Umum
- Izin Pengumpulan Limbah B3
- Izin Pendauulangan Sampah/Pengolahan Sampah, Peangkutan Sampah dan Pemrosesan Akhir Sampah
- Izin Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS)
- Izin Perpanjangan IMTA
- Izin Rumah Sakit Kelas C dan D dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan
- Izin Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT)
B.Bidang Non Perizinan
- Tanda Daftar Gudang (TDG)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Rekomendasi Izin Pemanfaatan Air Tanah
- Rekomendasi Izin Pemanfaatan Air Permukaan
- Rekomendasi Izin Pengeboran Air Tanah/Sumur Bor
- Rekomendasi Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing
- Rekomendasi IUIPHK sampai dengan 6.000 m³/tahun
- Rekomendasi Izin Usaha Perkebunan Lintas Kabupaten