Kepala Bidang Promosi dan Pengembangan Penanaman Modal;
- Pengaturan dan pengkoordinasian perencanaan Bidang Promosi dan Pengembangan Penanaman Modal secara terpadu;
- Pengaturan dan pelaksanaan pembinaan terhadap tugas-tugas di Bidang Promosi dan Pengembangan Penanaman Modal secara terpadu;
- Pengkajian, penysusunan kegiatan promosi penanaman modal di Daerah yang berkaitan dengan perencanaan jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang;
- Perencanaan kegiatan promosi dan pengembangan penanaman modal;
- Pelaksanaan kegiatan promosi dan pengembangan penanaman modal; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kepala Seksi Pelaksanaan Penanaman Modal :
- Pelaksanaan penelitian terhadap calon investor;
- Pengusulan sarana dan prasarana penunjang kegiatan pelaksanaan penanaman modal;
- Pengkajian dan penyusunan kegiatan pelaksanaan penanaman modal;
- Penyiapan dokumen pendaftaran penanaman modal;
- Pemrosesan izin prinsip perluasan penanaman modal dan izin lokasi penanaman modal;
- Pemrosesan izin prinsip perluasan penanaman modal;
- Pemrosesan izin prinsip perubahan penanaman modal;
- Pengevaluasian kegiatan pelaksanaan penanaman modal;
- Penghimpunan dokumen perizinan yang telah diterbitkan;
- Penghimpunan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan Pelaksanaan Penanaman Modal; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kepala Seksi Pengembangan Penanaman Modal :
- Pengusulan sarana dan prasarana penunjang kegiatan pengembangan penanaman modal;
- Pengkajian dan penyusunan kegiatan pengembangan penanaman modal;
- Pemrosesan Izin Usaha;
- Pemrosesan Izin Usaha Perluasan;
- Pemrosesan Izin Usaha Penggabungan Perusahan Penanaman Modal (merger);
- Pemrosesan Izin Usaha Perubahan;
- Pengevaluasian kegiatan pengembangan penanaman modal;
- Penghimpunan dokumen perizinan yang telah diterbitkan;
- Penghimpunan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pengembangan penanaman modal;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kepala Seksi Promosi Investasi :
- Pengusulan sarana dan prasarana penunjang kegiatan promosi investasi;
- Pengkajian dan penyusunan kegiatan promosi investasi;
- Penyiapan sarana dan prasarana promosi investasi;
- Pelaksanaan promosi investasi melalui kegiatan Pameran tingkat Kabupaten, Provinsi dan tingkat Nasional;
- Pengevaluasian kegiatan promosi investasi;
- Penghimpunan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan promosi investasi; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.