Bidang Promosi dan Pengembangan Penanaman Modal

Bidang Promosi dan Pengembangan Penanaman Modal;


Kepala Bidang Promosi dan Pengembangan Penanaman Modal;

  1. Pengaturan dan pengkoordinasian perencanaan Bidang Promosi dan Pengembangan Penanaman Modal secara terpadu;
  2. Pengaturan dan pelaksanaan pembinaan terhadap tugas-tugas di Bidang Promosi dan Pengembangan Penanaman Modal secara terpadu;
  3. Pengkajian, penysusunan kegiatan promosi penanaman modal di Daerah yang berkaitan dengan perencanaan jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang;
  4. Perencanaan kegiatan promosi dan pengembangan penanaman modal;
  5. Pelaksanaan kegiatan promosi dan pengembangan penanaman modal; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Seksi Pelaksanaan Penanaman Modal :

  1. Pelaksanaan penelitian terhadap calon investor;
  2. Pengusulan sarana dan prasarana penunjang kegiatan pelaksanaan penanaman modal;
  3. Pengkajian dan penyusunan kegiatan pelaksanaan penanaman modal;
  4. Penyiapan dokumen pendaftaran penanaman modal;
  5. Pemrosesan izin prinsip perluasan penanaman modal dan izin lokasi penanaman modal;
  6. Pemrosesan izin prinsip perluasan penanaman modal;
  7. Pemrosesan izin prinsip perubahan penanaman modal;
  8. Pengevaluasian kegiatan pelaksanaan penanaman modal;
  9. Penghimpunan dokumen perizinan yang telah diterbitkan;
  10. Penghimpunan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan Pelaksanaan Penanaman Modal; dan
  11. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 Kepala Seksi Pengembangan  Penanaman Modal :

  1. Pengusulan sarana dan prasarana penunjang kegiatan pengembangan penanaman modal;
  2. Pengkajian dan penyusunan kegiatan pengembangan penanaman modal;
  3. Pemrosesan Izin Usaha;
  4. Pemrosesan Izin Usaha Perluasan;
  5. Pemrosesan Izin Usaha Penggabungan Perusahan Penanaman Modal (merger);
  6. Pemrosesan Izin Usaha Perubahan;
  7. Pengevaluasian kegiatan pengembangan penanaman modal;
  8. Penghimpunan dokumen perizinan yang telah diterbitkan;
  9. Penghimpunan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pengembangan penanaman modal;
  10. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Seksi Promosi Investasi :

  1. Pengusulan sarana dan prasarana penunjang kegiatan promosi investasi;
  2. Pengkajian dan penyusunan kegiatan promosi investasi;
  3. Penyiapan sarana dan prasarana promosi investasi;
  4. Pelaksanaan promosi investasi melalui kegiatan Pameran tingkat Kabupaten, Provinsi dan tingkat Nasional;
  5. Pengevaluasian kegiatan promosi investasi;
  6. Penghimpunan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan promosi investasi; dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?