Tahapan Pengurusan Izin
1. Tahapan izin yang tidak melalui Persetujuan Pemanfaatan Ruang/Lokasi (khusus pemohon perorangan dan UKM)
2. Tahapan izin melalui Persetujuan Pemanfaatan Ruang (PPR)/Lokasi (izin yang mempunyai dampak lingkungan).
3. Tahapan izin melalui Persetujuan Pemanfaatan Ruang (PPR)/Lokasi (Izin yang mempunyai dampak lingkungan)