BKPM telah menerbitkan tiga Peraturan Pelaksana PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko:
- Peraturan BKPM No.3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik
- Peraturan BKPM No.4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal
- Peraturan BKPM No.5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Untuk peraturan terkait lainnya dan informasi lebih lanjut, silakan kunjungi: